Kejagung Periksa Direktur Arka Jaya Terkait Korupsi Waskita Beton Precast

    Kejagung Periksa Direktur Arka Jaya Terkait Korupsi Waskita Beton Precast

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020.  

    Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, BB selaku Konsultan Pertanahan pada Kantor SBH dan EA selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers pada Rabu (1/2). 

    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " ujarnya. (Puspenkum/Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Di HUT TNI ke-79, Crew Laras Asri Bersihkan Masjid Kodim 0714/Salatiga 
    Semarak Hari Jadi Sulsel Ke 355, Pemkab Barru Laksanakan Gemar Makan Telur dan Lomba
    Dukungan ke Rachmansyah-Harsono Terus Berdatangan, Kali Ini Dari Masyarakat Desa Lasampi Punya Harapan di Sektor Pertanian 

    Ikuti Kami