BATUSANGKAR – Bertempat di Ruang Sidang Kartika, telah dilaksanakan Sosialisasi Eksternal Perma No. 6 Tahun 2022, Perma No. 7 Tahun 2022 dan Perma No. 8 Tahun 2022 kepada Aparat Penegak Hukum Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Kamis (08/03/2024).
Sosialisasi dibuka oleh Refliza Juwita Sari. ZA, S.H. sebagai pembawa acara, menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan “Hymne Mahkamah Agung RI”, doa pembuka, kata sambutan dari Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum. dan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik oleh Yuni Putri Prawini, S.H. dan pemaparan materi sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta pemaparan materi sosialisasi Perma No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik oleh Arrahman, S.H., M.H.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman materi yang erat kaitannya dengan koordinasi antar para Aparat Penegak Hukum dengan Pengadilan Negeri Batusangkar.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H. beserta rombongan, Kepala Kepolisian Resor Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K beserta rombongan, Kepala Rumah Tahanan Batusangkar atau yang mewakili beserta rombongan, BNN Kota Payakumbuh, LBH. Fiat Justitia Batusangkar, Wakil Ketua, Para Hakim beserta Aparatur PN Batusangkar dan Para Tamu Undangan lainnya.
Baca juga:
Tiga Hari Prajurit Brebes Menembak
|
"Dengan adanya sosialisasi eksternal ini, diharapkan layanan perkara menjadi lebih efektif dan efisien serta memudahkan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar, " jelas Liena saat dihubungi Jurnalis Indonesia Satu.